Buntut Penganiayaan Pedagang di Medan, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

Bisnis.com,13 Okt 2021, 17:56 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Membela Karo Karo telah resmi dicopot dari jabatannya karena tidak professional melakukan penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa Polda Sumatera Utara telah melakukan investigasi dan audit proses penyidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang berujung pada penetapan tersangka seorang pedagang berinisial LG di Pasar Gambir.

Pedagang wanita berinisial LG mendadak ditetapkan jadi tersangka tidak lama setelah preman berinisial BS membuat laporan Polisi ke Polsek Percut Sei Tuan.

LG pun melaporkan balik preman tersebut atas dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Medan.

"Jadi setelah dilakukan audit penyidikan, per hari Selasa 12 Oktober 2021, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei resmi dicopot dari jabatannya karena tidak professional," tuturnya di Mabes Polri, Rabu (13/10/2021).

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021 dan viral di media sosial.

Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu.

Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka. Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG.

Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini