Ketentuan Terbaru Menyeberang dengan Kapal Feri, Ini Kata ASDP

Bisnis.com,13 Okt 2021, 11:20 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi kendaraan mengantre di penyeberangan.

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG - PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) kembali mengingatkan aturan perjalanan bagi pengguna jasa yang akan melakukan penyeberangan dari dan ke Pulau Sumatera selama pandemi Covid-19.

Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap dalam penjelasannya, Rabu (13/10/2021), mengatakan selama pandemi Covid-19, bagi masyarakat yang akan melakukan penyeberangan dari dan ke Pulau Sumatra wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif uji RT-PCR H-2 atau Rapid Test Antigen H-1 keberangkatan.

Menurutnya, bagi calon penumpang wajib melengkapi berkas-berkas tersebut, bila tidak memiliki lengkap, maka penumpang ditolak melakukan penyeberangan.

Ini semua bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di atas kapal feri/ferry, dan mengurangi risiko untuk tertular virus tersebut. Karena semua penumpang dan awak kapal yang akan berangkat harus dalam kondisi sehat.

“Ini berlaku untuk para calon penumpang yang menggunakan kendaraan pribadi, umum dan pejalan kaki,” katanya pula.

Saiful menjelaskan, calon penumpang kapal feri/ferry juga wajib melakukan download aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat untuk perjalanan dan pengecekan kesehatan dari masing-masing penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini