Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) dan berlaku efektif pada 14 Oktober 2021.
BSA tersebut merupakan perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara BI dan Bank of Japan dalam bentuk swap antara Rupiah dengan Dolar Amerika Serikat (AS) dan/atau Yen Jepang sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.
Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur menjelaskan, seperti perjanjian sebelumnya, kerja sama ini memungkinkan Indonesia melakukan swap Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu hingga US$22,76 miliar atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.
“Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global,” katanya dalam siaran pers, Kamis (14/10/2021).
Nur menjelaskan, perpanjangan kerja sama BSA Indonesia - Jepang sekaligus memerhatikan keselarasannya dengan amandemen perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini.
CMIM merupakan merupakan inisiatif kerja sama keuangan regional di antara negara-negara ASEAN+3 dalam bentuk fasilitas dukungan likuiditas bagi negara anggota sebagai bagian jaring pengaman keuangan.
Adapun, perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku 3 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel