Langgar Aturan Karantina, Proses Hukum Rachel Vennya Sedang Berjalan

Bisnis.com,14 Okt 2021, 19:49 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Selebgram Rachel Vennya/Instagram @rachelvennya

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan terdapat proses hukum yang berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang tidak menyelesaikan waktu karantina.

"Terkait dengan WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10/2021).

Wiku menegaskan, Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan dalam proses karantina kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan internasional untuk mematuhi aturan tersebut.

"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ujar Wiku.

Sekadar informasi, nama selebgram Rachel Vennya kembali menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir, karena dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga ada oknum anggota TNI bagian pengamanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial FS yang membantu Rachel Vennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini