Polda Metro Jaya Ringkus 32 Desk Collector Pinjol Ilegal 

Bisnis.com,14 Okt 2021, 16:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 32 orang desk collector yang biasa disewa oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk mengancam dan meneror masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan, puluhan orang ditangkap pada saat penggerebekan di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7 Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (14/10/2021).

"Hari ini, kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sini ada 7 ruko yang masing-masing berlantai 4, dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang ada di tempat ini," tuturnya, Kamis (14/10/2021).

Yusri juga mengemukakan, 32 orang desk collector yang telah ditangkap itu memiliki dua metode utuk meneror masyarakat.

Pertama, menggunakan cara langsung atau mendatangi masyarakat. Kedua, melalui teror media sosial.

"Semua pelaku sudah kami amankan. Kemudian lokasi itu juga sudah dipasangi police line. Nanti akan kita dalami lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini