Putusan PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Ditunda, Ini Penyebabnya

Bisnis.com,14 Okt 2021, 19:57 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ditunda hingga pekan depan.

Pengacara pemohon PKPPU, My Indo Airlines, Tenriaji mengatakan bahwa sidang putusan PKPU tersebut ditunda karena hakim tidak hadir.

"Putusan PKPU hari ini ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir," ujarnya, Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, Asrul menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyampaikan pada 14 Oktober 2021 untuk menerima atau menolak pengajuan restrukturisasi di pengadilan (PKPU) yang diajukan oleh maskapai kargo My Indo Airlines terhadap Garuda Indonesia.

Pada Selasa (28/9/2021), keduabelah pihak menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam keterangan tertulisnya kepada majelis hakim, My Indo mengatakan ingin melanjutkan proses PKPU terhadap Garuda karena belum dapat mencapai penyelesaian.

My Indo mengajukan petisi PKPU terhadap Garuda pada 9 Juli atas klaim kurang dari US$700.539 yang terkait dengan kesepakatan kargo 2019. Saat ini, Garuda sedang mempertimbangkan untuk mengejar skema pengaturan Inggris

Guna merestrukturisasi sewa pesawatnya, persyaratan tersebut kemudian harus dimasukkan dalam rencana PKPU-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini