Bahaya Sindikat Pinjol Ilegal, Foto Korban Diedit Tak Senonoh

Bisnis.com,14 Okt 2021, 18:24 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menekankan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat atas dampak aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tergolong sebagai penipuan.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengakui memang awareness korban yang masih kurang soal cara memilih platform teknologi finansial (tekfin/fintech) menjadi penyebab.

Namun, tak jarang ada juga korban yang murni tertipu sampai akhirnya terjerumus dalam, atau tadinya sekadar coba-coba dan menganggap enteng dampak dari aktivitas pinjaman ke pinjol ilegal hingga akhirnya dirugikan.

"Hampir semua korban pinjaman online ini tidak memahami tentang praktik-praktik penipuan melalui modus pinjaman online. Sampai Oktober 2021 Mabes Polri telah menangani 371 kasus, di mana sudah ada 91 kasus yang sudah dimejahijaukan," ungkapnya dalam diskusi virtual, Kamis (14/10/2021).

Ahmad menjelaskan masyarakat harus memahami bahwa pinjol ilegal bergerak dalam jaringan atau sindikat, bahkan ada yang digerakkan dari oknum-oknum di luar negeri.

Sebuah platform pinjol ilegal berkaitan dan bahkan bisa satu tempat dengan platform pinjol ilegal lain. Sehingga tak heran pelaku bisa memaksa korban melakukan gali lubang tutup lubang.

Selain itu, yang patut diwaspadai dari sindikat ini adalah kemampuan mereka untuk mencuri data korban, dengan metode paling populer dari meminta perizinan akses aplikasi ketika diunduh, seperti akses ke kontak dan galeri.

Pencurian data dikombinasikan dengan penagihan yang tak manusiawi dan bunga harian yang totalnya bisa berkali-kali lipat dari pinjaman pokok, sudah pasti bisa membuat korban stres dan frustasi.

"Kalau peminjam itu wanita, foto di galeri yang mereka ambil bisa diedit berbau pornografi, kemudian pelaku mengancam akan disebarkan. Jadi dari yang dihadapi tadinya masalah utang, akhirnya menjadi masalah untuk menyelamatkan harga diri," tambahnya.

Turut hadir, Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra yang terus mengingatkan masyarakat jangan sampai terjerat oleh iming-iming dana cepat dari pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol ilegal tak akan ambil pusing soal penggunaan dana atau proses mitigasi risiko seperti fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi berizin OJK. Mereka biasanya asal transfer, kemudian telah ambil keuntungan di awal dengan hanya mencairkan dana di kisaran 70 persen dari pinjaman yang dicatat.

Adapun, Presiden Direktur PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) Yudhono Rawis memastikan bahwa fintech P2P lending yang legal dan berizin OJK hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Apabila ada platform yang ternyata meminta akses lebih dari itu, masyarakat lebih baik menghindarinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini