Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta dinyatakan memenuhi persyaratan fit and proper dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (13/10/2021), diinformasikan hasil keputusan RUPS Bank DKI pada 28 Juni 2021 mengangkat Amirul Wicaksono selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI.
Adapun keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP -150/D.03/2021 pada tanggal 5 Oktober 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Amirul Wicaksono selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI.
Surat dari OJK Nomor SR-263/PB.12/2021 tanggal 11 Oktober 2021 perihal penyampaian salinan keputusan penilaian kemampuan dan kepatutan atas pengangkatan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI telah diputuskan hal sebagai berikut.
Yang pertama, Amirul Wicaksono selaku calon Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Teknologi dan Operasional pada Bank DKI.
"Kedua, bahwa sehubungan dengan diktum kesatu maka Amirul Wicaksono disetujui untuk menjadi Direktur Teknologi dan Operasional pada Bank DKI," ujar Direksi dalam keterbukaan BEI pada Rabu (13/10/2021)
Ketiga, keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. "Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai informasi bagi masyarakat luas," tutup direksi.
Berdasarkan laman resmi Bank DKI, sebelumnya Amirul menjabat sebagai Ketua Divisi Bisnis Digital BNI Syariah dari tahun 2017 sampai dengan 2021. Sebelumnya menjadi Wakil Ketua Divisi Electronic Banking BNI pada tahun 2016 -2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel