Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengklaim sudah menindak 3.515 penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal sejak tahun 2018 hingga saat ini di Indonesia.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa ribuan penyelenggara pinjol tersebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan langsung ditindak tegas dengan cara dibubarkan.
Tongam mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan menelusuri seluruh pinjol yang terlibat perbuatan melawan hukum.
"Sejak 2018 sampai sekarang, Satgas Waspada Investasi kami sudah menindak 3.515 pinjol ilegal," kata Tongam kepada Bisnis, Jumat (15/10/2021).
Menurut Tongam, SWI selalu berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak tegas seluruh pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Tongam menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak Kepolisian kini semakin mudah, mengingat anggota SWI juga ada yang bertugas di Korps Bhayangkara.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak pinjol ilegal yang meresahkan ini," ujarnya.
Tongam juga mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak hanya menindak pinjol ilegal tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum.
Dia mengakui saat ini tidak sedikit pinjol legal yang diam-diam tengah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat perusahaan pinjol ilegal yang kini meresahkan masyarakat.
"Jadi kami dari Satgas Waspada Investasi minta pihak Kepolisian tidak hanya menindak pinjol ilegal saja, tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum," ujar Tongam.
Tongam menjelaskan semua penyelenggara pinjol sama di hadapan hukum, tidak ada yang boleh diistimewakan oleh pihak Kepolisian. Menurutnya, pinjol legal yang memiliki anak usaha pinjol ilegal juga bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Jadi tidak ada tuh, karena pinjol ini legal, maka merasa terlindungi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel