Debt Collector Pinjol Main 'Dua Kaki', OJK: AFPI Harus Evaluasi Menyeluruh

Bisnis.com,15 Okt 2021, 16:40 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal (berizin dan terdaftar) untuk mulai mengevaluasi sistem penagihannya, terutama yang berkaitan dengan jasa kolektor pihak ketiga.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa hal ini seiring dengan fenomena di salah satu penggrebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal oleh pihak kepolisian, di mana oknum ternyata juga menyediakan jasa penagihan untuk beberapa fintech P2P lending resmi.

Sekar mengungkap bahwa regulator berharap agar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membenahi agar anggotanya jangan sampai punya kaitan dengan pinjol ilegal, termasuk dalam aspek collection.

"Agen penagihan terdaftar di AFPI dan aturannya di sana. Dalam beberapa kesempatan, kami sampaikan ke AFPI bahwa agen penagihan dilarang memfasilitasi pinjol ilegal," ujarnya, Jumat (15/10/2021).

Pasalnya, perusahaan jasa kolektor pihak ketiga atau akrab disapa debt collector, harus punya sertifikasi demi menjaga kredibilitas, yang pada akhirnya berdampak pada kepercayaan konsumen.

Apabila debt collector melayani fintech P2P lending resmi sekaligus pinjol ilegal atau 'bermain di dua kaki', artinya mereka juga melakukan praktik-praktik penagihan yang dilarang oleh regulator, kredibilitasnya pun patut dipertanyakan, yang artinya telah melakukan pelanggaran etika profesi.

"Kami sudah minta agar AFPI segera memutuskan status keanggotaan agen-agen yang juga melayani penagihan pinjol ilegal. Kemudian, untuk AFPI, segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait agen penagihan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini