OJK Kebut Penerbitan MVS Sebelum Tahun Ini Berakhir

Bisnis.com,15 Okt 2021, 14:03 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan), disaksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan paparan dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk 'Investasi Unicorn untuk Siapa?' di Jakarta, Selasa (26/2/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengebut penyelesaian aturan multiple voting share (MVS) untuk menarik lebih banyak unicorn masuk pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan regulator tengah mengebut penyelesaian aturan tersebut. Dia berharap dengan begitu dapat meningkatkan kapitalisasi pasar dan menarik minat investor.

“Kami berharap aturan MVS dapat diterbitkan pada tahun ini. Sekarang kami sedang melakukan koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia,” katanya Jumat (15/10/2021).

Hoesen menambahkan pihaknya akan selalu mendukung perusahaan rintisan untuk mencatatkan namanya di pasar modal dalam negeri.

Oleh sebab itu, regulator akan menyiapkan beberapa infrastruktur yang dapat mendukung hal tersebut.

Di antaranya adalah pembaruan regulasi, kebijakan, maupun sistem pendukung lainnya. Menurutnya OJK akan menyempurnakan beberapa regulasi seperti penerapan dual class share dengan skema MVS.

Menurutnya dengan MVS, pendiri dari perusahaan teknologi dapat menjadi pengendali perusahaan. Meskipun tercatat sebagai pemegang saham minoritas. Akan tetapi pendiri harus bisa membuktikkan dapat membawa perusahaan menjadi lebih maju lagi.

“Kami proaktif meningkatkan beberapa aturan serta infrastruktur yang dibutuhkan merespon dinamika industri,” imbuhnya.

Hoesen optimistis masuknya perusahaan teknologi dengan skala unicorn dan decacorns berpotensi menarik minat investor asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini