Medco (MEDC) Punya Dana Rp989 Miliar dari Obligasi, Mau Buat Apa?

Bisnis.com,16 Okt 2021, 12:18 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Akticitas pengemoran migas PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) di Laut Natuna Selatan./MedoEnergi.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) melaporkan belum menggunakan seluruh dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan (PUB) IV Tahap I sebesar Rp989,68 miliar.

Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh perseroan, dikutip Sabtu (16/10/2021), MEDC sampai dengan 7 Oktober belum menggunakan hasil dana penawaran umum. Adapun total dana yang dihimpun mencapai Rp1 triliun.

Setelah membayar biaya penawaran umum Rp10,31 miliar maka hasil bersih yang diterima mencapai Rp989,68 miliar. Dana dari hasil penawaran akan digunakan untuk empat rencana a.l. untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap IV 2017 Seri B sebesar Rp1 miliar. Lalu Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap IV 2017 Seri C Rp745,5 miliar.

Selanjutnya membayar Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap VI 2017 Seri B sebesar Rp151,5 miliar dan kegiatan operasional Rp82,68 miliar.

Sebelumnya, dua anak usaha MEDC mengumumkan akan melakukan konversi utang menjadi saham.

Mengutip keterbukaan informasi perseroan yang dipublikasikan pada Rabu (15/9/2021), diumumkan Petroleum Exploration & Production International Limited (PEPIL) akan mengkonversi utang Fortico International Limited (Fortico) menjadi saham PEPIL.

Keduanya merupakan anak usaha yang dimiliki 100 persen oleh MEDC dan didirikan berdasarkan hukum.

Dua anak usaha tersebut menyepakati pinjaman dana sebesar US$14.495.889,72 yang diberikan oleh PEPIL kepada Fortico diubah menjadi penyertaan saham PEPIL dalam Fortico.

“Utangnya selama ini digunakan untuk menunjang operasional Fortico,” tulis Direktur MEDC Anthony R. Mathias dalam keterbukaan informasi.

Transaksi ini juga tidak termasuk transaksi material, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten,” tulis manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini