Ada Peran Warga Negara Asing dalam Kasus Teror Pinjaman Online

Bisnis.com,17 Okt 2021, 14:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri tengah memburu ZJ, warga negara asing yang diduga terkait dengan praktik teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang digrebek oleh polisi belum lama ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan peran ZJ adalah merekrut karyawan desk collector, penyediaan lokasi kantor serta menyiapkan alat dari luar negeri untuk blasting SMS.

"Sampai saat ini, kami masih memburu tersangka ZJ ini ya," katanya dikutip, Minggu (17/10/2021).

Adapun Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka desk collector yang biasa disewa jasanya untuk meneror hingga intimidasi kepada nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Helmy Santika menuturkan bahwa tujuh tersangka tersebut biasanya melayani banyak penyelenggara pinjol ilegal untuk melakukan penagihan ke nasabahnya dengan cara meneror hingga mengintimidasi.

Ketujuh tersangka desk collector tersebut berinisial RJ (42), JT (39), AY (29), HC (28), AL (24), VN (26), HH (35).

Ketujuh tersangka itu, ditangkap di lima lokasi yang berbeda yaitu di perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Jakarta Utara, Apartemen Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat dan Apartemen Laguna Tower Penjaringan Jakarta Utara.

"Para tersangka ini tidak hanya melayani satu pinjol saja, tetapi lebih dari satu pinjol ilegal," tuturnya di Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini