AAJI dan OJK Intens Pantau Perkembangan Produk Unit-Link

Bisnis.com,17 Okt 2021, 14:56 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama regulator terus memantau perkembangan produk-produk asuransi, termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal sebagai unit-link.

Di tengah banyaknya keluhan nasabah atas produk unit-link, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengemukakan bahwa hingga semester I/2021, produk unit-link masih menjadi kontributor utama terhadap pertumbuhan pendapatan premi industri asuransi jiwa.

Berdasarkan data AAJI per semester I/2021, pendapatan premi produk unit-link industri asuransi jiwa mencapai Rp64,44 triliun atau tumbuh 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kontribusinya mencapai 62 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.

"Ini sedikit banyak dapat diartikan produk unit-link bukan saja masih diminati, tapi juga masih mampu menjawab kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia untuk memiliki produk asuransi jiwa," ujar Budi dalam acara Editor's Dialog Generali Indonesia, Jumat (15/10/2021).

Menurutnya, produk asuransi unit-link yang mengkombinasikan manfaat proteksi dan investasi menawarkan kemudahan kepada masyarakat untuk tidak perlu memiliki dua produk keuangan. Dengan memiliki produk asuransi unit-link, kebutuhan investasi masyarakat terpenuhi dari satu produk keuangan saja.

Oleh karena itu, untuk menjaga pertumbuhan industri asuransi jiwa dan tetap melindungi nasabah, AAJI selalu duduk bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam mencermati perkembangan produk unit-link. Selain kepentingan perusahaan asuransi dan pemegang polis, tenaga pemasar produk asuransi jiwa juga selalu menjadi fokus dan perhatian dari AAJI dan regulator.

"Dalam diskusi AAJI bersama regulator selalu yang mengemuka adalah bagaimana industri asuransi jiwa bisa bertumbuh lebih baik, bagaimana tenaga pemasar industri asuransi jiwa semakin profesional, dan bagaimana kepentingan pemegang polis juga terlindungi. Ketiga pilar ini, perusahaan asuransi, tenaga pemasaran, dan pemegang polis selalu jadi fokus perhatian regulator dan AAJI," tutur Budi.

Adapun belakangan ini, produk asuransi unit-link tengah menjadi sorotan publik. Terbaru, Komunitas Korban Asuransi yang mewakili lebih dari 200 orang, menemui DPR RI untuk mengadu dan menuntut adanya reformasi di industri asuransi. Pemegang polis dari beberapa perusahaan asuransi terkemuka tersebut mengeluhkan praktik pemasaran produk unit-link yang sengaja mengarah kepada mis-selling dan mencurangi calon nasabah.

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati (46) berharap DPR RI menindaklanjuti pengaduan ini lewat memanggil pihak OJK yang menurutnya tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.

Wanita yang bersama suaminya mengaku menjadi korban pemasaran unit-link yang misselling dari asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential ini, juga meminta dukungan dan perhatian dari DPR RI untuk menekan otoritas agar mengkaji ulang bisnis asuransi unit-link di Indonesia yang nyata-nyata sudah merugikan banyak pihak.

"Penjelasan pihak perusahaan asuransi selalu tidak sesuai dengan yang kenyataan. Padahal, masyarakat beli karena kepercayaan terhadap agen, sebagai wakil yang membawa nama besar perusahaan asuransi. Kalau mereka ini beres sejak awal, saya yakin tidak ada masalah seperti ini," ujarnya ketika Bisnis temui di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu (6/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini