Keuntungan IPO
Dilansir dari laman Bursa Efek Indonesia, terdapat sejumlah keuntungan bagi suatu perusahaan yang melakukan go public. Berikut beberapa di antaranya.
1. Akses terhadap pendanaan di pasar saham
Dengan go public, nilai saham (ekuitas) perusahaan akan meningkat, sehingga perusahaan pun memiliki struktur pemodalan yang optimal. Nantinya, pemodalan tersebut bisa dipakai untuk meningkatkan modal kerja, membayar utang, melakukan investasi, maupun melakukan akuisisi.
2. Tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman
Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, kalangan perbankan bisa lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan. Pasalnya, mereka dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan lewat Bursa. Di samping itu, akses perusahaan untuk menerbitkan surat utang pun jadi lebih mudah.
3. Likuiditas dan kemungkinan divestasi bagi pemegang saham pendiri
Jika pemegang saham pendiri membutuhkan dana guna memenuhi keperluan usahanya yang lain, mereka bisa melakukan divestasi melalui Bursa Efek Indonesia dengan nilai yang optimal.
4. Mendapat insentif pajak
Perusahaan yang go public bisa memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan catatan 40 persen sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa, serta memiliki minimal 300 pemegang saham. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
5. Meningkatkan citra perusahaan
Dengan mencatatkan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia, maka informasi tentang perusahaan terkait akan sering diliput oleh media, penyedia data, dan analis di perusahaan sekuritas. Nah, adanya publikasi tersebut sedikit banyak turut akan meningkatkan image dan meningkatkan eksposur perusahaan.
Konsekuensi IPO
Namun, di balik keuntungan tersebut terdapat pula sejumlah konsekuensi yang harus dipahami oleh pihak perusahaan. Berikut di antaranya.
1. Biaya yang dikeluarkan besar
Umumnya, hanya perusahaan berkapitalisasi besar yang siap go public. Pasalnya, biaya IPO sendiri terbilang cukup mahal. Perusahaan harus membayar biaya jasa konsultan hukum, notaris, underwriter, akuntan publik, pencatatan dan administrasi saham, penitipan kolektif saham, pencetakan prospektus, serta berbagai macam biaya lainnya.
2. Berbagi kepemilikan
Dengan masuknya investor publik, maka pemegang saham pendiri tak lagi memiliki perusahaan secara penuh dan harus berbagi suara dalam rapat umum pemegang saham. Namun, pemegang saham pendiri tetap bisa mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham pengendali, selama saham yang dipunyai lebih dari 50 persen dari seluruh saham yang disetor penuh.
3. Wajib mematuhi peraturan pasar modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia memiliki sejumlah aturan yang untuk perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, di antaranya transparansi informasi, seperti mempublikasi laporan keuangan, pajak, akuntansi. Hal tersebut wajib dilakukan agar seluruh pemegang saham bisa memperoleh info yang diperlukan dalam membuat keputusan investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel