PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 November, Ini Aturan Terbarunya

Bisnis.com,18 Okt 2021, 17:03 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Pulau Jawa dan Bali hingga 2 pekan kedepan atau pada 19 Oktober - 1 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kondisi pandemi Covid-19 tercatat semakin baik.

Dengan demikian, kata Luhut, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM pada periode ini.

Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 2.

“Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat no. telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (18/10/2021).

Lalu, kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 dari sebelumnya 50 persen.

Pemerintah juga membuka izin bagi anak-anak masuk ke bioskop di kabupaten/kota dengan PPKM Level 1 dan 2.

Menko Luhut juga menyampaikan bahwa sopir logistik yang sudah divaksin lengkap atau dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Namun, pemerintah melalui petugas di lapangan akan dilakukan tes acak terhadap sopir logistik untuk memastikan status kesehatan dan vaksinasinya.

Lalu, anak-anak berusia dibawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten/kota level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan didampingi orang tua.

Terakhir, Luhut menyampaikan bahwa uji coba tempat wisata di kabupaten/kota berstatus PPKM level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf.

“Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini