Bisnis.com, JAKARTA – Setelah melalui perjalanan panjang, pemerintah akhirnya memberi lampu hijau bagi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk menerima kedatangan penerbangan internasional. Kebijakan ini telah resmi berlaku sejak Kamis (14/10/2021).
Sayangnya, hingga Senin (18/10) masih belum ada satu pun armada pesawat dari luar negeri yang mendarat di Pulau Dewata.
PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandara menjelaskan bahwa slot kedatangan penerbangan dari negara lain memang memerlukan waktu untuk terisi. Terlebih masih banyak negara yang menerapkan aturan ketat dan melarang warganya untuk bepergian ke luar negeri. Namun, mereka optimistis dunia pariwisata akan diuntungkan oleh kebijakan terbaru ini.