Konsumsi BBM Jatim Meningkat 12 Persen Sejak PPKM Level 1

Bisnis.com,18 Okt 2021, 15:44 WIB
Penulis: Peni Widarti
Pertamina meresmikan Pertashop pertama di Kota Yogyakarta, Jumat (17/9/2021). Pertashop tersebut berlokasi di Jalan Jambon, Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo. /Foto: Istimewa

Bisnis.com, SURABAYA - Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Timur (Jatim) mengalami peningkatan hingga 12 persen seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian setelah PPKM di wilayah tersebut turun ke level 1.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Deden Mochamad Idhani mengatakan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan pembatasan kegiatan atau PPKM ini berdampak pada peningkatan kebutuhan BBM ritel maupun industri.

“Dibandingkan periode awal PPKM, saat ini demand BBM baik untuk jenis gasoline seperti Pertalite dan Pertamax series dan gasoil seperti biosolar dan dex series meningkat hingga 12 persen untuk wilayah Jatim,” katanya dalam rilis, Senin (18/10/2021).

Dia menjelaskan peningkatan aktivitas masyarakat tercermin dalam peningkatan konsumsi BBM sektor ritel Pertamina yang tercatat secara nasional pada kuartal III/2021 yakni mencapai 34 juta kilo liter atau naik 6 persen dibandingkan kuartal III/2020.

“Untuk BBM gasolin atau benin ada peningkatan 4 persen, dan untuk gasoil (disel) ada peningkatan 10 persen,” ujarnya.

Deden mengatakan begitu juga untuk solar subisidi di Jatim mengalami peningkatan konsumsi hingga 16 persen dibandingkan rerata harian di periode Januari - Agustus 2021. 

“Kami berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan oaralel secara terpusat kami akan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk penambahan kuota solar subsidi,” katanya.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga memastikan untuk menyalurkan solar subsidi dengan tepat sasaran seusai Perpers 191/2014, yakni lembaga penyalur atau SPBU yang terindikasi atau terbukti melakukan penyelewengan akan diberi sanksi tegas.

“Sampai Oktober 2021, ada 6 SPBU di Jatimbalinus telah memberikan sanksi berupa penghentian sulai atau penutupan sementara, dan sanksi seperti penggantian selisih harga jual solar subsidi karena telah melakukan penyaluran yang tidak sesuai regulasi, misalnya pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian kendaraan modifikasi,” jelasnya.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini