Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mendorong penukaran kartu debit yang masih menggunakan magnetic stripe dengan kartu debit chip sesegera mungkin.
Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies mengingatkan tenggat waktu penggantian paling lambat 30 November 2021, nasabah pemilik kartu debit hanya dapat menggunakan kartu debit chip pada saat bertransaksi melalui mesin ATM.
“Kami harap, nasabah BNI segera memeriksa tipe kartu debit yang dimiliki masing-masing. Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi dengan yang menggunakan kartu debit, segeralah menggunakan BNI Debit Chip,” ujar Corina dalam keterangan resmi pada Minggu (17/10/2021).
BNI sendiri telah memberikan sosialisasi pada nasabah melalui berbagai saluran komunikasi yaitu website BNI, media sosial, pengumuman di Kantor Cabang dan Mesin ATM BNI, serta informasi langsung ke nasabah melalui Email, WA, SMS Blast sejak bulan akhir 2020 sampai dengan September 2021.
Penggantian kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip adalah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Seluruh jenis kartu debit BNI magnetic stripe wajib dilakukan penggantian, kecuali kartu debit yang dipergunakan untuk program pemerintah.
"Penggantian ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa,” tutur Corina.
Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat, baik untuk yang belum maupun sudah dinonaktifkan oleh bank.
Penggantian kartu juga dapat dilakukan melalui BNI Digi CS, khusus untuk kartu yang belum dinonaktifkan oleh bank tanpa dikenakan biaya. Caranya pun mudah, yaitu cukup membawa e-KTP dan kartu debit yang lama atau buku tabungan.
Bagi nasabah yang sudah melakukan pengganti kartu debit magnetic stripe-nya menjadi kartu debit chip dapat menikmati cash back atas transaksi pertama di kartu debit BNI chip-nya baik transaksi e-commerce maupun transaksi melalui EDC di merchant atau toko dan dapat menikmati berbagai program penawaran yang menarik di berbagai merchant terkemuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel