Kemenaker Minta Korsel Kembali Buka Penempatan Pekerja Migran RI

Bisnis.com,19 Okt 2021, 02:09 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Pemerintah Republik Korea untuk membuka kembali penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) skema G to G Republik Korea.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono mengatakan upaya penempatan kembali PMI ke Republik Korea terus dilakukan. Salah satunya pada 26 Juli 2021 lalu, Kemenaker telah mengirimkan surat kepada Minister of Employment and Labour (MoEL) of Republic of Korea.

"Hingga saat ini, pemerintah Republik Korea belum memberikan kejelasan kapan pembukaan penempatan CPMI akan dilakukan. Teman-teman itu ingin agar kita terus mendesak dan berkomunikasi dengan Pemeritah Republik Korea," kata Suhartono saat menerima delegasi Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Korea (Pelbakori) di Ruang PTSA Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Pelbakori meminta pemerintah segera mengupayakan dibuka kembali penempatan ke Republik Korea. Para CPMI menyadari, dengan adanya penempatan maka dapat menghasilkan devisa negara yang saat ini sangat di perlukan oleh Bangsa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Nanti saya akan selalu sampaikan apa yang menjadi keluhan kepada Pemerintah Republik Korea agar penempatan CPMI dapat berjalan kembali. Intinya kami perjuangkan apa yang menjadi problem teman-teman," kata Suhartono.

Sebelumnya, surat dari MoEL of Republic of Korea memuat peluang untuk menempatkan PMI melalui skema Employment Permit System (EPS) pada industri manufaktur. Total kuota mencapai 2.139 orang.

Selama ini, Republik Korea menjadi salah satu negara favorit penempatan bagi CPMI. Alasanya tak lain karena selain pendapatan yang besar, jaminan keselamatan kerja yang baik menjadi daya tarik tersendiri bagi CPMI.

Dari aspek regulasi dan penandatanganan nota kesepahaman Pemerintah Indonesia dengan Republik Korea, tidak pernah ada masalah terkait penempatan CPMI di negeri ginseng tersebut. Menurut dia, nota kesepahaman akan diperpanjang apabila sudah habis masa berlakunya.

"Jadi yang sedang akan kita lakukan adalah berusaha membangun terus komunikasi dengan Kedubes Republik Korea, “ tuturnya.

Ihwal mayoritas CPMI yang divaksinasi dengan Sinovac, sementara negara penempatan di Korea, tidak dapat menerima Sinovac. Dia menegaskan, pemerintah akan terus mengupayakan agar CPMI yang akan berangkat ke Republik Korea, mendapatkan vaksi sesuai yang diminta Republik Korea.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini