Bisnis.com, JAKARTA - Platform dompet digital DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe) mendorong penggunanya untuk melakukan proses verifikasi demi keamanan data dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi.
Demi memudahkan proses verifikasi know your customer (KYC) yang juga menjadi upaya mencegah tindak kejahatan digital ini, DANA telah menjalin kerja sama dengan Direktorat-Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk membuat proses proses verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat.
CEO & Co-Founder DANA Vincent Vince Iswara mengatakan perusahaan membekali verifikasi KYC dengan teknologi terdepan, antara lain menerapkan zero data sharing policy, mengadopsi sistem berstandar internasional seperti sertifikasi ISO 27001:2013 maupun PCI-DSS, hingga bekerjasama dengan Dukcapil.
"DANA tidak berhenti mendorong dan mengedukasi pengguna untuk melakukan proses verifikasi KYC. Pasalnya, masih terdapat pengguna DANA yang belum melakukan KYC padahal manfaatnya besar sekali," ujarnya dalam diskusi virtual bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri, Senin (18/10/2021).
Dengan melakukan KYC yang terkoneksi dengan Dukcapil, data kependudukan pengguna tidak akan tersimpan di DANA, tetapi terhubung dengan Dukcapil untuk tujuan verifikasi.
Pengguna tidak perlu khawatir data pribadinya akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, dengan melakukan KYC, pengguna DANA akan menjadi pengguna premium yang bisa memanfaatkan secara optimal keunggulan-keunggulan serta manfaat dari teknologi yang dikembangkan oleh DANA.
Berkat kerja sama DANA dengan Dukcapil, proses verifikasi juga menjadi cukup mudah dan cepat. Selain faktor keamanan dan kemudahan tersebut, pengguna yang sudah melakukan proses KYC juga bisa menikmati sejumlah manfaat lainnya misalnya bisa menambah saldo top up sampai dengan Rp10 juta, melakukan transfer maupun tarik tunai, serta penawaran spesial lainnya.
"Kami percaya bahwa perlindungan terhadap data personal pengguna DANA berkat konektivitas dengan Dukcapil berdampak positif terhadap makin meningkatnya kepecercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam mengadopsi budaya bertransaksi nontunai digital. Seiring dengan itu, DANA berkomitmen mendukung setiap program yang diinisiasi oleh Dukcapil yang berkaitan erat dengan percepatan inklusi keuangan digital di seluruh kalangan masyarakat Indonesia," tambahnya.
Direktur-Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kerja sama dengan DANA dalam hal pemberian hak-hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat Pasal 79 dan Pasal 58 UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Tujuan kerja sama ini adalah menjaga keamanan data pribadi dari penggelapan maupun pencurian data, meyediakan proses verifikasi yang cepat, efisien dan akurat, serta mewujudkan satu data untuk setiap orang (single identity number/SIN).
"Kemendagri sebagai penyelenggara pemerintahan bermaksud membantu dalam membangun industri keuangan yang sehat sehingga bisa mencegah fraud, penipuan, dan pemalsuan sehingga industri keuangan bisa tumbuh dengan baik," jelasnya.
Hak akses ini hanya memungkinkan untuk melakukan verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon pengguna dompet digital dengan data yang ada pada database kependudukan.
Kemudahan proses KYC juga didukung oleh hadirnya DANA VIZ (Visual Identity AuthoriZation) yang mampu mengautentifikasi wajah seseorang dari gambar digital atau bingkai video terhadap database foto e-KTP.
Dalam aplikasi DANA, teknologi pengenalan wajah untuk tujuan keamanan ini sudah tersedia dalam fitur Face Login. Yang terbaru, DANA VIZ kini memungkinkan pengguna memanfaatkan verifikasi wajah tidak hanya untuk melakukan login aplikasi, tetapi juga untuk membayar transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel