Amartha dan Investree Jadi Mitra Penjaminan Fintech Jamkrindo

Bisnis.com,19 Okt 2021, 14:24 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo telah menggelar penjaminan fintech dengan menggandeng dua penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending.

Jamkrindo merupakan perusahaan penjaminan pertama yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan penjaminan pembiayaan berbasis teknologi informasi.

Hal ini sesuai Surat OJK Nomor S-2588/NB.111/2017 tanggal 07 Agustus 2017 terkait Persetujuan Kegiatan Usaha Lain Perum Jamkrindo Terkait Penjaminan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.

"Saat ini Jamkrindo sudah bekerja sama dengan dua fintech peer-to-peer (P2P) lending, yaitu PT Amartha Mikro Fintek [Amartha] dan PT Investree Radhika Jaya [Investree]," ungkap Jamkrindo dalam unggahan di media sosial resminya, dikutip Selasa (19/10/2021).

Dalam penjaminan fintech, Jamkrindo akan memberikan layanan penjaminan atas layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang disalurkan oleh pendana atau lender kepada peminjam atau borrower platform fintech P2P lending.

Penyelenggara fintech P2P lending yang berminat ikut bergabung dalam program ini harus berbentuk Perseroan Terbatas atau badan hukum berbentuk koperasi jasa yang dapat menjadi penyelenggara.

Platform harus terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan telah terdaftar dan memiliki izin OJK.

Selain itu, transaksi hanya menggunakan mata uang Rupiah. Penyelenggara juga telah memiliki dan menggunakan escrow account dan virtual account perbankan.

Dari sisi tata kelola, platform harus sudah memiliki Sertifikat ISO 27001 Information Security Management System (ISMS) dalam pengamanan terhadap komponen sistem teknologi informasi.

Terakhir, platform memiliki tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB-90) yang baik sesuai dengan ketentuan OJK, dan memiliki tingkat kesehatan keuangan yang juga sesuai dengan standar OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini