Hindari Pinjol Ilegal, DPR: OJK Harus Buka Seluas-luasnya Akses Keuangan

Bisnis.com,19 Okt 2021, 18:47 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Hendrawan Supratikno, anggota Fraksi PDIP yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berperan lebih dalam mengatasi problem pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat seperti memperbanyak unit layanan pinjaman.

Menurutnya, maraknya pinjol ilegal adalah akibat terbatasnya akses keuangan. Karena itu, salah satu solusinya ialah dengan memperbanyak suplai dana segar dengan menurunkan suku bunga pinjaman.

“Kenapa OJK tidak membuat unit pelayanan persis di tengah-tengah pasar," ujar Hendrawan pada acara diskusi Forum Legislasi dengan tema "Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK" di Gedung DPR, Selasa (19/10/2021).

Hendrawan mengatakan dengan memperbanyak aspek suplai itu maka para pedagang kecil dan masyarakat banyak dapat terbantu dengan informasi dari pengawas lembaga keuangan tersebut.

OJK, imbuhnya, harus memainkan peran literasi untuk mendidik masyarakat seiring dengan berkembangnya dunia digital.

Menurutnya, OJK juga dapat lebih mendorong perannya mengingat regulasi yang mengatur wewenang dan kuasa lembaga itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam beleid itu OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh sektor keuangan termasuk lembaga pembiayaan seperti Pinjol.

Hendrawan mengatakan bahwa digitalisasi yang masif di tengah masyarakat saat ini menyebabkan berbagai kebutuhan hadir secara instan, begitupula terkait utang alias pinjaman. Namun politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mewanti-wanti, di kala keinginan memperoleh pinjaman cepat tersebut juga hadir pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi digital agar cepat kaya.

Kondisi kebutuhan masyarakat yang begitu besar dan tidak diimbangi dengan suplai ketersediaan dana telah menyebabkan biaya meminjam (borrowing costs) cenderung tinggi. Oleh karena itu, berbagai layanan pinjol menjamur, termasuk yang illegal.

“Keadaan seperti ini juga diperparah dengan kurangnya alternatif bagi masyarakat, khususnya kalangan ekonomi ke bawah, untuk mendapatkan pinjaman uang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini