Tolak Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan, Pekerja IHT Nantikan Solusi Kemenkeu

Bisnis.com,19 Okt 2021, 12:08 WIB
Penulis: Maria Elena
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2022 akan berdampak sangat besar terhadap pada pekerja industri hasil tembakau (IHT).

Dia menjelaskan, jumlah pekerja IHT dalam organisasi yang dipimpinnya mencapai 243.000 orang, di mana sebanyak 153.000 orang lebih bekerja di segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.

Dalam 10 tahun terakhir, imbunya, sebanyak 60.800 anggota RTMM yang bekerja di industri rokok khususnya SKT telah kehilangan pekerjaan.

“Setahun rata-rata 6.000 orang kehilangan pekerjaan di SKT karena berbagai regulasi, termasuk kenaikan cukai. Kami tidak anti regulasi, tapi kami mohon regulasi harus memberikan dampak keadilan khususnya untuk pekerja rokok SKT yang korbannya sudah sangat besar,” katanya dalam keterangan resmi, senin (19/10/2021).

Dia mengatakan, para pekerja IHT, khususnya di segmen SKT, serta petani sangat mengharapkan perhatian pemerintah agar diselamatkan dari kenaikan cukai hasil tembakau.

Pada Rabu (13/10/2021), Sudarto menyampaikan, puluhan pekerja IHT yang tergabung dengan FSP RTMM telah melakukan aksi damai untuk meminta pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT), khususnya segmen SKT yang padat karya.

Aksi damai dilakukan melalui jalan bersama dari Ciracas hingga dekat Istana Merdeka, Jakarta, serta menyerahkan lukisan yang menggambarkan penderitaan petani dan pekerja linting kepada Presiden Joko Widodo.

Penyerahan lukisan tersebut telah diterima oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian Sekretariat Negara Edi Cahyono dan tim.

Edi menyampaikan, kebijakan terkait cukai hasil tembakau akan diputuskan secara komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspirasi para pekerja IHT.

“Hasil diskusi kami dengan Kemenkeu, bahwa saat ini permasalahan ini sedang difinalisasi untuk penyesuaian dan perhitungan tarif cukainya di internal Kemenkeu,” katanya.

Dia mengatakan sebelumnya Kemensetneg juga telah meneruskan aspirasi surat dari para pekerja IHT tersebut kepada kementerian dan lembaga yang terkait dengan industri hasil tembakau, seperti Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

“Kami sudah merespons surat-surat tersebut ke Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut untuk mencapai win-win solution, itu sudah kami teruskan ke Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini