Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan melanjutkan kebijakan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan properti sampai tahun depan.
Gubernur BI Perry Warijo mengatakan kententuan uang muka ini menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
"Hal ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (19/10/2021).
Kebijakan ini pun berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Perry menambahkan BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.
"Bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," jelas Perry
Adapun kebijakan ini juga berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel