Negara Tetangga Cabut Aturan Karantina, Indonesia Belum. Ini Alasannya

Bisnis.com,19 Okt 2021, 16:38 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan penjelasan tentang mengapa kewajiban Karantina bagi Turis asing masih berlaku di Tanah Air, ketika sejumlah negara tetangga mulai mencabut ketentuan tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah Negara tetangga Thailand dan Australia sama-sama berencana untuk mengizinkan wisatawan asing yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap untuk berkunjung tanpa harus dikarantina mulai November 2021.

Singapura juga telah mengumumkan akan membuka jalur vaccinated travel lane (VTL) untuk turis asing dari delapan negara. Rencana ini akan mulai dibuka pada hari Selasa, dan pelancong dari negara-negara yang memenuhi persyaratan akan dapat memasuki Singapura mulai 19 Oktober 2021.

Namun, pemerintah Indonesia masih memberlakukan karantina selama 5 hari bagi pelaku perjalanan internasional setelah Bandara Ngurah Rai, Bali dibuka untuk penerbangan internasional per 14 Oktober 2021. Kebijakan karantina tersebut pun telah dipangkas dari sebelumnya sebanyak 8 hari.

Terkait hal ini, Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P. menuturkan karantina adalah protokol kesehatan penting yang harus dijalani penumpang dari luar negeri.

Pandemi Covid-19 belum berakhir dan kini juga telah teridentifikasi munculnya virus SARS-CoV-2 varian baru seperti varian Mu dan Lambda di beberapa negara.

Menurutnya, sebagai upaya menghalau adanya kasus impor (imported case) dan menjaga pandemi Covid-19 di Indonesia tetap terkendali, penumpang pesawat dari luar negeri harus menjalani protokol kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE)Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan No.85/2021, salah satu protokol kesehatan itu adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.

Sejalan dengan itu, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas yang diperlukan untuk proses keberangkatan penumpang ke tempat akomodasi karantina.

Dia menuturkan penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani tes PCR pada hari ke-4 karantina.

“Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi Covid-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali,” ujarnya dikutip, Selasa (19/10/2021).

Dia pun memohon kepada penumpang pesawat dari luar negeri agar mematuhi dan menjalani dengan baik ketentuan karantina ini, demi menjaga kesehatan semua pihak.

“Perlu dipahami bahwa protokol kesehatan ini tidak bertujuan untuk membuat sulit pelaku perjalanan internasional tetapi sebagai upaya mengantisipasi dan menghalau penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet Pademangan dan hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusahan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.

Adapun, WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah yang memenuhi kriteria a.l. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri

Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar 3 kriteria tersebut, serta bagi WNA, dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.

Sebelumnya, Singapura mengumumkan akan membuka jalur vaccinated travel lane (VTL) yang berlaku bagi Kanada, Denmark, Prancis, Italia, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).Inisiatif ini memungkinkan perjalanan bebas karantina bagi mereka yang divaksinasi, tetapi para pelancong harus mengikuti tes Covid-19 untuk memastikan mereka tidak terinfeksi virus sebelum memasuki negara itu.

Sementara itu, Thailand memberlakukan kebijakan tersebut hanya untuk pelancong dari 10 negara berisiko rendah Covid-19, termasuk China, Jerman, Singapura, Inggris Raya, dan Amerika Serikat. Sedangkan untuk Australia akan mengizinkan pelancong yang sudah divaksin Covid-19 untuk berkunjung ke Sydney tanpa dikarantina.

Adapun, kebijakan tersebut berdasarkan tingkat vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Sydney yang diprediksi sudah akan mencapai 80 persen pada Sabtu (16/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini