MUI Dorong Penggunaan Wakaf untuk Penguatan UMKM

Bisnis.com,20 Okt 2021, 16:33 WIB
Penulis: Maria Elena
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mengajak umat Islam Indonesia menggunakan dana Wakaf, serta zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk penguatan UMKM.

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat pada Majelis Ulama Indonesia KH Nuruzzaman mengatakan wakaf di Indonesia berpotensi mencapai Rp6.000 triliun, sehingga perlu dimanfaatkan, terutama dalam mendukung UMKM.

“Potensi ini belum dimanfaatkan sepenuhnya,” katanya dalam siaran pers, Rabu (20/10/2021).

Menurut Nuruzzaman, masjid sebagai salah pengumpul ZIS dan wakaf terdekat di masyarakat perlu diberdayakan menjadi pusat-pusat ekonomi halal berbasis UMKM.

Dana wakaf yang dikumpulkan masjid tersebut pun dapat digunakan untuk investasi dalam proses penguatan UMKM.

Dia mengatakan, mesjid dapat berperan sebagai investor pemula yang membantu pengembangan UMKM.

“Konsep ini mirip hubungan angel investor dengan start-up. Mesjid-mesjid bisa mengumpulkan dana miliaran rupiah. Sebagian bisa dipakai untuk mengembangkan UMKM,” jelasnya.

Direktur Utama Bank Syariah NTB Kukuh Rahardjo menyampaikan bahwa Bank Syariah NTB saat ini telah menjadikan masjid sebagai salah satu titik pengembangan UMKM.

Bank Syariah NTB menyediakan fasilitas kredit tanpa agunan bernilai hingga Rp50 juta untuk pelaku UMKM di NTB. Salah satu syarat untuk mendapatkan kredit tersebut adalah calon debitur harus aktif di masjid dan memiliki usaha produktif.

“Para penerima tidak hanya diberi kredit. Mereka juga didampingi untuk pengembangan produk dan pemasarannya. Masalah UMKM kebanyakan bukan di produksi. Produk mereka bagus-bagus. Masalah ada di pemasaran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini