Bisnis.com, JAKARTA – Para pemilik kartu debit magnetic stripe Bank BCA dianjurkan untuk segera menggantinya ke kartu chip. Jika tidak diganti, maka setelah 30 November 2021 kartu tersebut akan diblokir.
“Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan transaksi, lakukan penggantian kartu debit BCA non-chip ke kartu debit BCA sebelum tanggal 1 Desember 2021, jangan sampai kartu sudah tidak bisa digunakan,” tulis laman resmi BCA, dikutip Rabu (20/10/2021).
Oleh sebab itu, pemilik kartu debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabungaKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, dan BCA Cash wajib ditukarkan dengan kartu yang memiliki chip.
Penggantian ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP. Di dalam surat disebutkan penggunaan kartu magnetic stripe hanya diizinkan pada kartu ATM atau debit tertentu saja.
Supaya transaksi kartu tetap lancar, BCA meminta para pemilik kartu untuk melakukan penggantian tanpa biaya atau gratis melalui tiga layanan. Pertama, lewat Customer Service di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia.
Kedua, melalui mesin self service di cabang, yaitu mesin CS Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA. Ketiga, melalui Halo BCA di nomor 1500888.
Ada sejumlah alasan mengapa nasabah harus pindah ke kartu debit berteknologi chip. Semisal, kartu debit chip BCA Mastercard bisa melakukan transaksi debit online. Hal itu dilakukan dengan cara mengaktifkannya lewat BCA mobile.
Alasan berikutnya, Bank Indonesia sudah mencanangkan implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 Digit PIN untuk kartu ATM /Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.
Selain itu, magnetic stripe secara teknologi lebih mudah diduplikasi datanya daripada kartu chip yang secara teknologi lebih maju. Jadi, kartu magnetic stripe itu lebih berisiko terkena kejahatan siber atau daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel