Bisnis.com, JAKARTA – Sempat terbenam sejak kedatangan pandemi Covid-19, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang digagas pemerintah kembali mencuat. Belakangan, Presiden Joko Widodo telah mengirim draf Rancangan Undang Undang (RUU) terkait megaproyek tersebut, yang akan dibahas DPR setelah periode reses dilewati.
Mengacu bocoran dokumen yang telah beredar, pemindahan akan dilakukan pada 2024. Mengacu periode pematangan lahan 18 bulan dan penyelesaian utilitas, artinya konstruksi mestinya dimulai pada 2022 mendatang.
Draf berisi 34 pasal dan 9 halaman penjelasan tersebut juga menyiratkan bahwa pembangunan tidak akan dilakukan sembarangan. Di dalamnya, misalnya, disebutkan visi agar ibu kota negara yang baru bisa menjadi kota berkelanjutan kelas dunia.