Waspada! Ini 14 Perbedaan Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal

Bisnis.com,21 Okt 2021, 12:40 WIB
Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kepada masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayarnya. Simak 14 perbedaan pinjol legal vs ilegal yang perlu Anda ketahui.

Mahfud mengatakan pemerintah akan menindak tegas bagi para pelaku pinjol ilegal. Namun, pinjol yang telah mendapat izin resmi tetap diperbolehkan beroperasi.

"Dengan ini maka kita menegaskan bahwa akan dilakukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudsh ada izin, sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal itu yang akan ditindak dengan ancaman hukum pidana seperti tadi," tuturnya seperti dikutip dari Bisnis, Kamis (21/10/2021).

Dalam pemalsuan pinjol ilegal, pelaku sering melakukan strategi mengelabuhi masyarakat dengan membuat nama dan atau logo sama/mirip dengan pinjol legal yang telah terdaftar atau memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut 14 perbedaan untuk mengetahui perbandingan antara pinjol ilegal dan legal seperti dilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (21/10/2021).

1. Regulator/Pengawasan

Dalam aspek pertama ini, pinjol ilegal tidak memiliki regulator khusus dalam mengawasi kegiatan penyelenggara pinjol yang berbanding terbalik dengan pinjol legal karena mereka akan berada dalam pengawasan OJK sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen.

2. Bunga dan Denda

Sebagai penyedia pinjaman, bagi pinjol legal diwajibkan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada konsumen mengenai bunga dan denda maksimal. Dalam AFPI telah diatur bahwa biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Pinjol ilegal tidak menyediakan transparansi informasi yang jelas serta tidak mengikuti dasar hukum, sehingga sering mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.

3. Kepatuhan Peraturan

Di aspek ketiga ini tentu jelas bahwa tidak seperti pinjol legal, pinjol ilegal menyelenggarakan kegiatan tanpa mematuhi peraturan, baik POJK atau perundang-undangan lain yang berlaku.

4. Pengurus

Jajaran Direksi dan Komisaris penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK pasti memiliki latar belakang setidaknya pengalaman minimal satu tahun di Industri Jasa Keuangan pada level manajerial, sedangkan pinjol legal tidak memiliki standar pengalaman apapun.

5. Cara Penagihan

Pada cara penagihan antara pinjol legal dan ilegal memiliki perbedaan yang kontras karena seharusnya para tenaga penagih di lembaga pinjol legal diwajibkan sebelumnya untuk mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI.

Hal tersebut berbeda jelas dengan apa yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal, dimana caranya cenderung menggunakan cara kasar, seperti mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

6. Asosiasi

Sebagai lembaga pinjol legal yang terdaftar di OJK otomatis wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Maka pinjol yang tidak memiliki asosiasi ataupun tidak menjadi anggota AFPI bisa dikatakan pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini