7. Lokasi Kantor/Domisili
Perkara alamat lokasi kantor Pinjol yang legal disetujui OJK sebelumnya pasti telah disurvei oleh OJK dan dapat mudah ditemukan di Google, berbeda dengan Pinjol ilegal yang alamat kantornya tidak jelas atau ditutupi, bahkan bisa jadi berlokasi di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
8. Status
Seluruh pinjol legal yang terdaftar/berizin OJK pasti berstatus legal dimana sesuai dengan POJK/77/POJK.01/2016, yang berbeda dengan pinjol ilegal pasti berstatus ilegal hingga menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.
9. Syarat Pinjam Meminjam
Di perbedaan pada aspek ini juga memiliki perbedaan yang dapat terlihat jelas, dimana pinjol ilegal cenderung memiliki proses yang mudah tanpa perlu mengetahui keperluan pinjaman. Sedangkan sebagai penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK diharuskan untuk mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan berbagai dokumen untuk melakukan apa yang disebut dengan credit scoring.
10. Pengaduan Konsumen
Sebagai tempat menerima kritikan, pinjol legal yang berizin OJK pasti menyediakan sarana pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tindak lanjutnya kepada OJK. Selanjutnya, pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI dan. OJK. Bahkan, jika terdapat permasalahan sengketa, pengguna bisa difasilitasi oleh OJK atau AFPI. Pada aspek ini, pinjol ilegal cenderung tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.
11. Kompetensi Pengelola
Sebagai pengelola pinjol legal, seluruh direksi, komisaris, dan pemegang saham pada pinjol legal yang berizin OJK tersebut wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis pinjol legal. Aspek ini tidak berlaku bagi pinjol ilegal sehingga sertifikasi atau pelatihab tersebut tidak wajib baginya.
12. Akses Data Pribadi
Persoalan ini juga banyak menjadi salah satu yang paling banyak dipermasalahkan, lantaran pinjol ilegal akan meminta akses kepada seluruh data pribadi yang ada di dalam smartphone pengguna, yang kemudian disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk melakukan penagihan.
Hal tersebut pasti tidak dapat dilakukan oleh pinjol legal, dimana mereka hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location pada smartphone pengguna.
13. Risiko bagi Lender
Pada penyelenggara pinjol legal berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.
Sedangkan Lender pada pinjol ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan data, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.
14. Keamanan Nasional
Sebagai jaminan keamanan, penyelenggara pinjol legal wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di Wilayah Republik Indonesia, yang berbeda dengan pinjol ilegal karena tidak patuh pada aturan, dengan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel