TPST Bantargebang, Wagub DKI: Perjanjian Kerja Sama Masih Diproses

Bisnis.com,21 Okt 2021, 11:56 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) saat pelaksanaan kegiatan strategis daerah optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi perihal TPST Bantargebang diperkirakan disepakati dalam waktu dekat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, beberapa hari ke depan pihaknya masih memproses perjanjian kerja sama.

"Soal (PKS) Bantargebang sudah dalam proses. Kita tunggu saja dalam beberapa hari ke depan. Insya Allah," ujar Riza kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi memang diharuskan memperpanjang kerja sama TPS Bantargebang.

Sebagai informasi, kontrak kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi untuk pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang berakhir Oktober 2021.

Perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah Bantargebang disusun oleh kedua pemerintah daerah dalam kurun 5 tahun sekali.

Belum lama ini, lahan TPST Bantargebang diperluas sekitar 15 hektare. Luas keseluruhan lahan menjadi 125 hektare.

Perluasan area TPST dinilai mengkhawatirkan, terutama bagi masyarakat yang bergantung terhadap lokasi tersebut, karena program ITF masih berporses.

“Nanti kita akan mengevaluasi soal Bantargebang. Sejauh ini perlu diperpanjang. Hubungan dengan Pemkot Bekasi berjalan baik,” tambah Riza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini