Soal Syarat Wajib PCR Penumpang Pesawat, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Bisnis.com,22 Okt 2021, 14:45 WIB
Penulis: Newswire
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketentuan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat belakangan ramai menjadi sorotan publik.

Pasalnya, tes tersebut diterapkan saat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berangsur terkendali.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara.

Menurutnya, ketentuan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat itu bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali Level 3 dan 4, ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian," ujar Wiku dilansir dari Antara, Kamis (21/10/2021).

Wiku mengatakan berbagai penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat sambil tetap memperhatikan kehati-hatian.

Diperketatnya syarat perjalanan moda transportasi udara menjadi tes PCR yang sebelumnya diperbolehkan memakai tes antigen untuk penerbangan di wilayah Jawa-Bali adalah karena PCR memiliki tingkat kesensitifan yang lebih tinggi untuk mendeteksi orang terinfeksi.

"Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," terangnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu juga menjelaskan bahwa kebijakan syarat perjalanan menggunakan tes PCR untuk transportasi udara akan dievaluasi dan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini