Terbelit Kasus Korupsi, PT Perindo Tetap Jalankan Bisnis secara Normal

Bisnis.com,22 Okt 2021, 14:40 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Kejagung menetapka mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini menjadi tersangka kasus korupsi di Perum Perindo, Kamis, 21 Oktober 2021 - JIBI/BISNIS/Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA—PT Perikanan Indonesia (Persero) menghormati putusan Kejaksaan Agung RI atas ditetapkannya satu tersangka karyawan kasus Korupsi lama yang menjerat perseroaan.

BUMN di bidang perikanan ini akan mentaati proses hukum yang sedang berjalan. PT Perikanan Indonesia (Perindo) tetap melanjutkan bisnisnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia Boyke Andreas berharap putusan hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh karyawan dan bagi perseroan yang sedang bertransformasi menjadi perusahaan yang taat GCG. Kendati begitu, bisnis PT Perikanan Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya

“Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya, Jumat (22/10/2021).

Perindo berusaha semaksimal mungkin menaati hukum dengan menjalankan bisnis perusahaan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

BUMN ini kini telah bertransformasi untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia. Salah satunya yakni menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun.

Jamdatun merupakan lembaga yang memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. 

Adapun kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama dengan Jamdatun juga dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum yang dihadapi perusahaan.

Selain Jamdatun, Perindo juga menggandeng Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di perusahaan.

Kolaborasi dengan KPK ini meningkatkan kesadaran SDM PT Perindo untuk taat hukum. Pasalnya, seluruh karyawan perseroan telah melaksanakan training yang dipandu langsung oleh pihak KPK.

“Beberapa pelatihan dan seminar anti korupsi bahkan penandatanganan komitmen anti korupsi juga kami galakkan,” pungkas Boyke.

Seperti diketahui, kasus korupsi PT Perindo adalah kasus lama yang melibatkan beberapa pihak.

Menteri BUMN Erick Thohir menginginkan agar kasus korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha PT Perindo pada 2016-2019 cepat dituntaskan.

"Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Erick Thohir mengatakan pihaknya terus intensif melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung, serta KPK, untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.

"Kasus lama Perindo di tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita," kata Erick Thohir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini