Berantas Pinjol Ilegal, Pemerintah Siapkan Dasar Hukum Pidana dan Perdata

Bisnis.com,22 Okt 2021, 15:26 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dan akan terus menindaklanjuti pemberantasan pelaku pemberi pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan tetapkan biar perdebatannya di dalam proses hukum karena pasti ada yang setuju ada yang tidak,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).

Mahfud memastikan, pemerintah hadir bagi masyarakat yang mengalami tindakan pemerasan dan pengancaman oleh oknum dalam kegiatan pinjol ilegal.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa kegiatan pinjol ilegal melanggar hukum perdata dan pidana.

“Secara perdata, kami sementara ini menganggap itu [pinjol ilegal] tidak memenuhi syarat karena syarat subjektifnya ada sebab yang halal. Kedua, secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti UU ITE,” katanya.

Untuk membantu pemerintah dalam memberantas ojol ilegal yang merugikan masyarakat, Mahfud meminta para korban untuk berani melaporkan kasusnya kepada kepolisian hingga ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika diperlukan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Agus Adrianto mengungkap sampai saat ini pihaknya sudah menangkap sebanyak 57 tersangka dari total 13 kasus terkait dengan pinjol ilegal yang terjadi di beberapa wilayah.

"Sementara perkembangan kasus ini masih dianalisis. Kemudian daripada hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini