Syarat dan Aturan Terbaru Anak-Anak Naik Kereta Api

Bisnis.com,22 Okt 2021, 21:53 WIB
Penulis: Peni Widarti
Ilustrasi - Kereta Api/Antara-Evalisa Siregar

Bisnis.com, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menginformasikan bahwa anak usia di bawah 12 tahun mulai 22 Oktober 2021 sudah diperbolehkan untuk menggunakan transportasi kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan sebelumnya saat pelaksanaan PPKM, anak-anak masih dilarang untuk naik kereta api. Namun kini sudah diperbolehkan sesuai dengan SE Kemenhub No 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021. 

“Walau sudah boleh naik kereta api, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi seperti hasil negatif tes Covid-19 untuk pelanggan KA jarak jauh, lalu memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan prokes, dan yang paling penting wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga,” jelasnya, dalam rilis, Jumat (22/10/2021).

Dia menambahkan khusus pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, mulai 31 Agustus 2021 untuk pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021. 

Penggunaan NIK tersebut berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. 

“Penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 terhadao calon pelanggan karena KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” imbuhnya.

Luqman menambahkan, pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini