Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau Mui mengajak umat Islam memberdayakan lembaga keuangan Syariah untuk memberantas pinjaman online atau Pinjol ilegal yang sangat meresahkan itu. Dampak pandemi juga bisa diatasi dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI Setiawan Budi Utomo mengatakan, potensi lembaga keuangan Syariah Indonesia amat besar. Dengan lebih dari 200 juta muslim, lembaga keuangan Syariah seharusnya bisa lebih berkembang di Indonesia.
“Sekarang, porsi perbankan Syariah baru 6,5 persen dari keseluruhan perbankan nasional,” ujarnya dalam webinar 'Ekonomi Syariah dan Literasi Digital di Era Pandemi untuk Mendorong Kebangkitan Ekonomi di Bangka Belitung' yang diselenggarakan MUI dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informatika dan Komunikasi RI, Kamis (21/10/2021).
Anggota Komisi Fatwa MUI itu mengatakan, salah satu bentuk lembaga keuangan Syariah yang perlu didorong adalah lembaga keuangan Syariah mikro. Lembaga jenis ini diharapkan bisa menjangkau sampai ke berbagai lapisan masyarakat.
“Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal,” kata Peneliti Eksekutif Anggota Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Pinjol menjadi salah satu masalah yang meresahkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai memberi instruksi khusus untuk memberantas pinjol ilegal.
Setiawan mengatakan, lembaga keuangan Syariah tentu tidak hanya untuk memberantas pinjol dan meningkatkan akses masyarakat pada lembaga keuangan. Lembaga keuangan Syariah juga bisa dipakai untuk menyediakan modal dalam usaha bangkit dari pandemi.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal MUI KH Salahuddin Al Ayub mengatakan, umat Islam punya modal amat besar untuk bangkit dari dampak pandemi. Modal itu adalah potensi ziswaf yang bernilai ratusan triliunan rupiah per tahun. “Potensi ini belum termanfaatkan sepenuhnya,” kata dia.
Badan Wakaf Indonesia dan BAZNAS memperkirakan, setiap tahun baru terkumpul ZISWAF rata-rata Rp 80 triliun. Padahal, potensi ZIS saja Rp 233 triliun, sementara potensi wakaf paling sedikit Rp180 triliun per tahun.
Potensi ZISWAF bisa jadi lebih besar karena sangat tersebar. Sejumlah penelitian oleh berbagai lembaga internasional menunjukkan masyarakat Indonesia paling dermawan. Kedermawanan itu perlu dikelola dengan baik antara lain untuk menjadi modal dalam upaya bangkit dari dampak pandemi.
KH Ayub mengatakan, MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa untuk memanfaatkan ZISWAF dalam penanggulangan pandemi. MUI antara lain berfatwa bahwa dana yang terkumpul dari ZISWAF bisa dipakai untuk membeli alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi.
Adapun Wakil Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI KH Abdul Muis Sobri mengatakan, bangkit dari dampak pandemi juga bisa memanfaatkan internet. Indonesia salah satu negara dengan pengguna internet terbesar.
“Tinggal pilih, mau jadi penonton atau penghasil manfaat melalui internet,” kata dia.
Ada banyak pelajaran gratis tentang cara memanfaatkan internet untuk pemberdayaan diri dan masyarakat. Menurutnya, sudah banyak contoh orang yang mendapatkan manfaat ekonomi dari internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel