Sederet Upaya AFPI Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal

Bisnis.com,22 Okt 2021, 21:02 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyampaikan, pihaknya juga turut melakukan sejumlah upaya untuk mendukung pemberantasan pinjol ilegal.

"Kami melakukan beberapa langkah agar masyarakat bisa membedakan yang legal dan ilegal. AFPI juga memperkuat struktur tatanannya sehingga bisa memperkuat lagi aspek perlindungan konsumen," ujar Adrian dalam media gathering, Jumat (22/10/2021).

Langkah pertama yang dilakukan adalah menindak tegas para anggota dan rekanan anggota AFPI yang terlibat dengan pinjol ilegal. Pekan lalu, AFPI baru saja memberhentikan keanggotaan salah satu rekanan agen penagihan yang terlibat dengan pinjol ilegal, yakni PT Indo Tekno Nusantara.

Kemudian, AFPI juga berupaya menyediakan pinjaman yang lebih terjangkau kepada masyarakat dengan menurunkan sementara batas atas tingkat biaya pinjaman harian dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari. Dengan ini, masyarakat diharapkan semakin dapat membedakan layanan pinjol ilegal dengan pinjol resmi.

"Lalu sertifikasi, khususnya kaitan dengan agensi debt collector. Kami beri warning kepada para agensi debt collector yang tidak punya kriteria sertifikasi tersebut. Ini harapannya bisa memberi standar terkait aspek-aspek penagihan yang sesuai code of conduct yang ada di AFPI," tutur Adrian.

Selain itu, AFPI bersama para pemangku kepentingan juga berupaya terus mengedukasi secara menyeluruh kepada masyarakat agar masyarakat benar-benar paham perbedaan pinjol resmi dan pinjol ilegal.

Di sisi lain, Adrian berharap penyedia infrastruktur pendukung penyelenggara fintech lending juga dapat membatasi ruang gerak pinjol ilegal agar upaya pemberantasan pinjol ilegal berjalan efektif.

"Berharap infrastruktur pendukung, seperti payment gateway dan Google Indonesia, juga perbankan bisa sama-sama membatasi ruang gerak pinjol ilegal. Pinjol ilegal ini juga menggunakan infrastruktur yang resmi sehingga kami butuh dukungan mereka [penyedia infrastruktur pendukung]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini