Syarat dan Cara Mengajukan Izin PIRT, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

Bisnis.com,22 Okt 2021, 18:24 WIB
Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty
Ilustrasi Produk UMKM/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Sebuah unggahan warganet soal ancaman sanksi dan denda Rp4 miliar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food viral di media sosial beberapa waktu lalu. Simak syarat dan cara mengajukan izin PIRT atau Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Bisnis rumahan dapat dikategorikan sebagai sektor UMKM. Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Namun, ada syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan industri rumahan. Salah satunya mengurus izin PIRT.

Melansir indonesia.go.id, pengurusan izin ini sangat penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi. Sertifikat Produksi Pangan (SPP) IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Syarat Izin PIRT 

SPP-IRT berlaku paling lama lima tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Adapun pengurusan izin PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

Cara pengajuan izin PIRT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini