Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menetepkan batas skema harga transfer secara real-time melalui BI-Fast Payment dari BI ke peserta sebesar Rp19 per transanksi. Sedangkan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, nantinya skema pembiayaan BI-Fast dari waktu ke waktu akan diulas dengan sasaran yang lebih murah, efisien, dan harga akan lebih menurun.
“Kenapa Rp19? Rp19 untuk skema harga dari Bank Indonesia ke peserta, karena ini bukan masalah harga, melainkan adalah bagaimana Bank Indonesia dan kita semua menyediakan layanan bagi masyarakat,” ungkap Perry dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Sementara tarif Rp2.500 dipatok dari peserta ke nasabah, Perry menuturkan bahwa pembiayaan ini jauh lebih efisen dan lebih cepat dibandingkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang kini dipatok Rp2.900 per transaksi.
“Tapi manfaatnya dari BI-Fast jauh lebih besar. Tidak hanya Rp2.500 per transaksi, tapi ini adalah sertamerta tidak pernah tidur atau 24 jam 7 dalam sepekan (24/7), terus berlangsung,” jelasnya.
Sementara SKNBI, imbuh Perry, penyelesaian transaksi dilakukan setiap jam, sejak pagi hingga sore.
“Ini [BI-Fast] manfaatnya jauh lebih besar. Rp2.500 inilah maksimum bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu,” ujarnya.
Perry mengatakan bahwa semakin banyak peserta yang menawarkan harga yang lebih murah, maka dapat meningkatkan volume.
“Dalam dunia digital size, volume itu jauh lebih penting. Bisnis adalah meningatakan size, harga akan semakin lama semakin efisien, semakin murah itulah esensi dari digital,” ucapnya.
Perry menyampaikan, Bank Indonesia turut memperhatikan berbagai pertimbangan mengenai batas maksimal dari nominal transaksi dari BI-Fast Payment.
“Tentu saja pertimbangan-pertimbangan itu dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusifitas, maupun juga bagaimana bisa melayani customer secara baik, termasuk juga keamanan dan mitigasi risiko,” ujarnya.
Penetapan batas maksimum nominal transaksi B-Fast pada implementasi awal atau di minggu kedua Desember 2021, ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala.
“Dari Rp0 sampai Rp250 juta. Karena BI-Fast adalah retail dan untuk RTGS [Real Time Gross settlement] antara Rp100 juta sampai Rp250 juta," katanya.
Dengan demikian, Perry menambahkan, masyarakat bisa memilih apakah ingin memilih RTGS [Real Time Gross settlement] atau BI-Fast.
“Masyarakat bisa memilih mana yang memenuhi kebutuhannya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel