KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Kasus Suap Dodi Alex Noerdin

Bisnis.com,23 Okt 2021, 13:11 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Kamis, (21/10/2021) lalu. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi merupakan anak dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noordin. Sang Ayah, Alex Noerdin juga tersangkut perkara korupsi di Kejagung.

Adapun, empat lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin; Kantor Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin; rumah dinas bupati; dan rumah pihak terkait.

"Dari empat lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu (23/10/2021).

Barang yang ditemukan dari penggeledahan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Tim KPK pun akan segera meminta izin Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyitaan.

"Bukti-bukti ini kemudian akan di analisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dan kawan-kawan," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini