Cekcok Saat Pesta Miras, Seorang Pria di Klaten Tewas Dibacok Sahabatnya Sendiri

Bisnis.com,23 Okt 2021, 17:11 WIB
Penulis: Newswire
Garis polisi/Ilustrasi

Bisnis.com, SOLO - Nasib nahas dialami Trimo Lewong (65), warga Klaten, Jawa Tengah.

Pasalnya, ia tewas di tangan sahabatnya sendiri bernama Soleman (65) pada Jumat (22/10/2021).

Dari informasi yang dilansir Solopos, kejadian berawal saat korban bermain ke rumah Soleman sebelum kejadian. Dia datang seorang diri ke rumah sahabatnya itu mengendarai sepeda motor jenis bebek.

Di rumah Soleman, keduanya sempat mengonsumsi bersama minuman keras (miras) jenis ciu. Tak berselang lama, keduanya diduga terlibat cekcok. 

Di tengah adu mulut, Soleman menyabetkan pedang ke arah Trimo. Akibatnya, Trimo meregang nyawa di rumah Soleman.

Setelah membunuh temannya, Soleman langsung meninggalkan rumah. Dia datang ke rumah Ketua RW 004, Dukuh Bangurejo Kidul, Suwarto. Di hadapan Suwarto, Soleman meminta diantarkan ke Polsek Jogonalan. Saat itu, Soleman tidak menceritakan bahwa dirinya baru saja membunuh Trimo.

Lantaran dimintai bantuan, tokoh masyarakat di Dukuh Bangunrejo Kidul itu bersedia mengantar Soleman ke Polsek Jogonalan. 

Suwarto mengantarkan sampai seberang jalan Polsek Jogonalan. Suwarto juga mewanti-wanti Soleman agar tak membawa-bawa namanya jika terseret kasus hukum.

Setelah mengantar Soleman ke Polsek Jogonalan, Suwarto pulang ke rumah. 

“Saat tiba di rumah, saya ditemui Pak Sukamto [warganya]. Soleman telah membunuh seseorang di rumahnya. Jadi, saya baru tahu [kejadian itu] setelah sampai rumah,” kata Suwarto saat ditemui wartawan di rumahnya di Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Sabtu (23/10/2021).

Suwarto menceritakan di rumah Soleman sudah banyak orang. Polisi juga sudah berada di lokasi kejadian. 

“Setelah itu, saya dimintai keterangan polisi. Saya baru pulang ke rumah Sabtu (23/10/2021) pagi,” tutur dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap Soleman. Dari pengakuan tersangka, pembacokan itu berawal dari salah paham. 

“Motifnya karena miras dan terjadi salah paham. Selama ini, kami sudah memeriksa dua saksi,” ungkap Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini