Bisnis.com, JAKARTA — Bank BTPN dan BTPN Syariah resmi mendirikan perusahaan modal ventura syariah bernama PT BTPN Syariah Ventura. BTPS menjadi pemegang saham utama.
Hal tersebut tercantum dalam keterbukaan informasi publik PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) nomor S.417/DIR/CSGC/X/2021 dan keterbukaan informasi publik PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) nomor S.093/CCS/X/2021. Keduanya dipublikasikan pada Jumat (22/10/2021).
Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan BTPN Syariah Arief Ismail menjelaskan bahwa anak usaha BTPS memperoleh persetujuan Kemenkumham pada Jumat (22/10/2021). Entitas anak berupa perusaaan modal ventura itu bernama BTPNS Ventura.
"Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan otoritas terkait yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah," tulis Arief dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Sabtu (23/10/2021).
BTPNS Ventura memiliki modal dasar Rp80 miliar. Adapun, modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp20 miliar.
BTPS menjadi pemegang saham pengendali, yakni dengan kepemilikan saham 99 persen atau setara dengan Rp19,8 miliar. BTPN mencatatkan kepemilikan saham satu persen atau setara dengan Rp200 juta.
"Tujuan pembentukan entitas anak adalah untuk menunjang kegiatan usaha dan merupakan aspirasi BTPN Syariah dalam mewujudkan ekosistem bagi segmen yang dilayani bank," tulis Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel