Aturan Baru Jokowi, Lelang Benda Sitaan KPK Bisa Dilakukan sejak Penyidikan

Bisnis.com,24 Okt 2021, 07:07 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik biodiesel PT Jhonlin Agro Raya (JAR), di Tanah Bumbu, Kalsel, 21 Oktober 2021 -BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan mengenai lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam aturan baru, lelang dapat dilakukan meski belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2021.

Dalam aturan tersebut, benda sitaan merupakan benda yang disita oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tipikor.

Jokowi pun mengatur bahwa pelaksanaan lelang benda sitaan dapat berlangsung meski belum terdapat putusan hukum, asalkan memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya menjadi terlalu tinggi. Lelang pun dilakukan atas izin tersangka atau kuasanya.

"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," tertulis dalam Pasal 3 PP 105/2021, seperti dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Penyidik perlu terlebih dahulu menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya untuk melakukan lelang di tahap penyidikan atau penuntutan. Tersangka memiliki waktu paling lama tiga hari untuk memberikan tangapan atas permintaan persetujuan dari penyidik.

Lelang dapat tetap berjalan jika tersangka tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut atau jika tersangka menyetujui prosesnya. Lelang pun dapat tetap berlanjut meskipun tersangka menolak, tetapi harus berjalan dengan pertimbangan penyidik atau penuntut umum.

"Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya," tertulis dalam PP 105/2021.

Penjual perlu mengajukan permohonan lelang benda sitaan kepada Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat benda sitaan berada. Jika permohonan memenuhi syarat dan lolos verifikasi, penjual harus melakukan pengumuman lelang benda sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan lelang benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh penjual," tertulis dalam aturan tersebut.

Apabila terdapat perlawanan atau keberatan terhadap pelaksanaan lelang benda sitaan KPK, pemerintah dapat tetap melanjutkan lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini