Fintech P2P Legal 'Kongkalikong' dengan Pinjol Ilegal, AFPI: Harus Dihukum!

Bisnis.com,24 Okt 2021, 16:18 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa anggota fintech P2P legal yang ketahuan 'kongkalikong' dengan pinjaman online (pinjol) ilegal harus dihukum. 

Sekadar informasi, sebelumnya pihak kepolisian dalam pemeriksaan lanjutan terkait kasus penindakkan pinjol ilegal, mengungkap adanya 'kongkalikong' dengan platform teknologi finansial atau fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fakta baru ini yang terungkap ini membuktikan adanya fenomena platform P2P legal yang sengaja membuat pinjol ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Platform resmi menyebarkan data peminjam ke pinjol ilegal afiliasinya, terutama data peminjam yang tak mampu bayar cicilan. Selain itu, platform juga merekomendasikan peminjam mengakses pinjol ilegal untuk melakukan aktivitas gali lubang tutup lubang.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan pihaknya mendukung upaya pihak kepolisian untuk mengungkap tuntas perkara ini, kemudian akan menindaklanjutinya sesuai kebijakan asosiasi.

"Kami mendukung penuh agar kasus ini terungkap. AFPI sendiri belum diinformasikan nama platform resmi terkait. Tapi ketika nanti sudah terungkap, kami akan tindaklanjuti secara tegas seperti kemarin, anggota yang punya hubungan dengan aktivitas pinjol ilegal akan dikeluarkan," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Minggu (24/10/2021).

Seperti diketahui, AFPI baru saja mengeluarkan PT Indo Tekno Nusantara. Perusahaan tersebut merupakan salah satu anggota pendukung (member associate) di bidang penagihan yang ketahuan sebagai kolektor pihak ketiga yang 'bermain di dua kaki' atau melayani platform resmi sekaligus pinjol ilegal.

AFPI bukan hanya menaungi 106 platform penyelenggara fintech P2P lending resmi OJK, namun 43 perusahaan anggota pendukung ekosistem fintech lending, di antaranya termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

Kus mengungkap bahwa platform resmi dalam pedoman perilaku asosiasi secara jelas dilarang memiliki keterkaitan dengan pinjol ilegal. Platform bisa dianggap keluar dari kode etik dan melanggar tata kelola platform fintech pendanaan bersama yang baik.

"Kita akan komunikasikan dengan semua anggota, dan ketika ada salah satu yang terbukti melanggar, jelas bisa dihukum. Apalagi, selama ini asosiasi berkomitmen memberantas pinjol ilegal. Anggota yang terlibat, berarti keluar dari prinsip yang sudah kita pegang bersama," jelasnya.

Nantinya, setelah secara tegas mengeluarkan platform P2P resmi yang terlibat pinjol ilegal dari keanggotaan, AFPI juga bakal berkomunikasi dengan OJK untuk mempertimbangkan kembali keberlangsungan izin usaha platform tersebut.

"Saat ini, AFPI berada di koridor etik, dalam artian apakah terbukti adanya pelanggaran pedoman perilaku. Soal perizinan atau legalitas platform terkait ke depannya, ada di tangan OJK, tergantung keputusan mereka," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini