Polisi Sita Uang Rp21 Miliar dan Tangkap 3 Pelaku Pinjol Ilegal

Bisnis.com,25 Okt 2021, 14:38 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan menyita uang sebanyak Rp21 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.

"KSP Solusi Andalan Bersama ini juga memiliki 34 aplikasi pinjol ilegal," tuturnya di Mabes Polri, Senin (25/10/2021).

Dia menjelaskan bahwa pendiri KSP Solusi Andalan Bersama itu adalah tersangka JS, sementara itu tersangka DN dan SR berperan sebagai direktur di KSP Solusi Andalan Bersama.

Helmy menjelaskan untuk mendirikan KSP Solusi Andalan Bersama, tersangka JS mencari, merekrut dan memfasilitas warga negara asing untuk danai operasional 34 pinjol ilegal yang dibuat oleh KSP Solusi Andalan Bersama.

"Dia juga membuat KSP fiktif ya, total ada 95 KSP fiktif didirikan oleh tersangka," katanya.

Dari tangan tiga tersangka itu, Penyidik Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti antara lain telepon genggam, dokumen pendirian KSP, NPWP dan uang Rp21 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini