Jadi Korban Pinjol Ilegal? Adukan ke Nomor Whatsapp dan Akun Ini

Bisnis.com,25 Okt 2021, 15:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang menjadi korban pengancaman desk collector aplikasi pinjaman online (pinjol) membuat aduan ke Polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan nomor serta akun Instagram khusus sebagai tempat aduan bagi masyarakat yang menjadi korban aplikasi pinjol ilegal.

Dia menjelaskan masyarakat bisa mengadukan ke nomor whatsapp 0812-1001-9202 maupun ke akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal.

"Kami akan melakukan penindakan dengan tegas meskipun jumlah aduannya sedikit," tuturnya di Mabes Polri, Senin (25/10/2021).

Menurutnya, sejauh ini penindakan terhadap pinjol ilegal telah dilakukan terhadap 15 kasus berbeda. Belasan kasus tersebut ditindak jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.

"Dari 15 laporan polisi, kami lakukan penangkapan 45 tersangka selaku operator dan desk collector, kemudian dikembangkan dan menangkap delapan tersangka, terakhir di Kalsel 13 orang termasuk satu WNA pendananya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini