Pangkas Ekspor CPO, Pasar Dalam Negeri Jadi Tantangan

Bisnis.com,25 Okt 2021, 12:22 WIB
Penulis: Reni Lestari
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Penguatan pasar domestik menjadi tantangan yang mengekor wacana pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan, pasar di dalam negeri belum cukup besar untuk memperluas penghiliran industri sawit. Indikatornya, ada beberapa industri yang belum siap menghasilkan produk pengguna akhir (end user).

Kita juga harus tahu potensi-potensi pasar produk-produk hilir sawit ke depan, karena ini yang jadi persoalan adalah pasar di dalam negeri masih belum cukup besar,” katanya kepada Bisnis, Senin (25/10/2021).

Demikian pula dengan pasar ekspor yang meskipun telah terdiversifikasi jenisnya, tetapi belum sampai ke produk pengguna akhir.

Andry mengatakan bahwa jika pasar di dalam negeri belum siap menerima limpahan kuota ekspor, maka yang terjadi adalah penyerapan yang tidak optimal.

Kita tidak inginkan hal tersebut terjadi,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, yang juga menjadi tantangan adalah belum adanya peta jalan pengembangan industri hilir kelapa sawit. Peta jalan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/2010 dinilai belum mewadahi kebutuhan industri.

Ketika ada pasar, sebetulnya kita bisa melakukan penghiliran sawit, apalagi berkaca pada Indonesia yang saat ini menjadi salah satu pemain terbesar untuk produk sawit,” ujarnya.

Andai kata dijalankan, pemangkasan ekspor CPO akan berhadapan dengan insentif dari negara pengimpor, seperti India yang baru saja menurunkan bea masuk dari 15 persen menjadi 10 persen. Selain itu, permintaan di China juga sedang melonjak.

Persoalan lain yakni di sektor hulu, di mana sekitar 43 persen kebun sawit masih dimiliki oleh pekebun rakyat. Penguatan industri di hulu, menurutnya, memiliki urgensi yang tidak kalah besar dibandingkan dengan upaya penghiliran.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, dalam kurun 10 tahun, ekspor produk turunan kelapa sawit meningkat signifikan, dari 20 persen pada 2010 menjadi 80 persen di 2020.

Hal itu sesuai target peta jalan pengembangan industri hilir kelapa sawit yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/2010.

Adapun, berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), rasio volume ekspor produk olahan vs CPO dan CPKO telah mencapai 90,73 persen : 9,27 persen pada Januari–Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini