Ini Cara Pengajuan Pinjaman Modal dari Gojek hingga Rp150 Juta

Bisnis.com,25 Okt 2021, 11:37 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Pengemudi Ojek Online membeli pesanan makanan yang diorder dari aplikasi di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Mitra usaha yang telah terintegrasi dengan fitur GoFood bisa mengajukan pinjaman modal dari Gojek hingga Rp150 juta melalui GoModal.

Berdasarkan situs resmi GoBiz yang dikutip, Senin (25/10/2021), GoModal diluncurkan pada September 2018 dengan nama Pinjaman Modal Usaha (PMU) yang bertujuan membantu Mitra Usaha Gojek mengembangkan usaha kelas kecil dan menengah.

GoModal menyediakan fasilitas pinjaman usaha hingga Rp150 juta, dengan pilihan jangka waktu cicilan 2, 3, 6, dan 12 bulan melalui aplikasi GoBiz. Adapun, proses pencairan GoModal rata-rata hanya membutuhkan hingga 13 jam pada hari kerja.

Pembayaran cicilan diklaim jauh lebih mudah dengan GoModal, karena bisa dilakukan secara harian langsung dari Saldo GoBiz

Kriteria mitra usaha untuk mendapatkan GoModal antara lain hanya untuk Mitra Usaha Gojek dengan layanan GoFood yang sudah menggunakan aplikasi GoBiz dan hanya untuk partner GoFood dengan peran pengguna Pemilik.

Selain itu, mitra usaha harus aktif transaksi dalam 3 bulan terakhir. Aktif transaksi minimal selama 20 hari setiap bulannya

Syarat untuk mengajukan pinjaman GoModal adalah fitur ini hanya bisa diakses oleh Mitra Usaha Gojek yang hanya memiliki 1 outlet dan telah berhasil melakukan Konfirmasi Kepemilikan.

Cara pengajuan pinjaman modal dari Gojek:

  1. Pilih ajukan pinjaman modal pada menu GoModal
  2. Tentukan besar jumlah pinjaman dan panjang jangka waktu cicilan Anda
  3. Sebelum dilanjutkan, cek dan konfirmasi kembali data diri Anda
  4. Tanda tangani kontrak online dengan memasukkan nama, lalu kirim untuk lanjut ke proses pencairan
  5. Selesai! Modal usaha Anda sudah cair ke rekening, dan bisa digunakan!
  6. Setelah Anda menandatangani kontrak dan menyelesaikan pengajuan, tunggu maksimal 2 hari sampai pencairan pinjaman dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini