Terkerek Harga Minyak, Penerimaan Negara di Sektor Migas Tembus Rp189,8 Triliun

Bisnis.com,25 Okt 2021, 21:15 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat penerimaan negara bukan pajak dari sektor minyak dan gas bumi sampai dengan kuartal III/2021 telah mencapai Rp189,8 triliun karena terdongkrak oleh kenaikan harga minyak dunia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Alimuddin Baso mengatakan sepanjang Januari-September tahun ini capaian penerimaan negara bukan pajak PNBP sumber daya alam di sektor migas telah mencapai 82,72 persen dari target.

Sementara itu, PNBP fungsional yang tercatat sampai dengan kuartal III/2021 telah mencapai Rp107,91 triliun dari target Rp91,15 triliun, sedangkan untuk PPh migas tercatat telah mencapai Rp19,86 triliun dari target Rp46,7 triliun.

"Ada kenaikan nilai ICP," katanya dalam paparan yang digelar Senin (25/10/2021).

Alimuddin menambahkan capaian lainnya sampai dengan kuartal III/2021 yakni produksi siap jual atau lifting minyak sebesar 661.000 barel minyak per hari (BOPD) dari target sepanjang tahun ini 705.000 bopd.

Sementara itu, realisasi lifting gas bumi mencapai 1.003 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD) terpaut tipis dari target sepanjang tahun ini 1.007 mboepd. "ICP rata-rata US$65,17 per barel, asumsi tahun ini US$45 per barel," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini